JAKARTA – Pemerintah menetapkan jadwal libur nasional, cuti bersama, serta skema work from anywhere (WFA) dalam rangka Idulfitri 1447 Hijriah yang berdekatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Dengan pengaturan tersebut, periode 18-24 Maret 2026 menjadi rangkaian libur tujuh hari berturut-turut.
Kebijakan ini menjadi acuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, pelaku usaha, serta masyarakat dalam menyusun operasional, layanan publik, dan perjalanan mudik Lebaran.
Cuti Bersama dan Libur Nasional
Penetapan hari libur dan cuti bersama mengacu pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025.
Cuti bersama:
- Rabu, 18 Maret 2026 – Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, 20 Maret 2026 – Idulfitri 1447 H
- Senin, 23 Maret 2026 – Idulfitri 1447 H
- Selasa, 24 Maret 2026 – Idulfitri 1447 H
Libur nasional:
- Kamis, 19 Maret 2026 – Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Sabtu, 21 Maret 2026 – Idulfitri 1447 H
- Minggu, 22 Maret 2026 – Idulfitri 1447 H
Dengan komposisi tersebut, masyarakat menikmati libur panjang selama tujuh hari penuh.
Skema Work From Anywhere (WFA)
Untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, pemerintah menerapkan WFA sebelum dan sesudah libur panjang. Skema ini memberi fleksibilitas lokasi kerja tanpa mengurangi jam kerja maupun tanggung jawab pegawai.
Jadwal WFA:
- Sebelum libur: Senin, 16 Maret & Selasa, 17 Maret 2026
- Setelah libur: Rabu, 25 Maret – Jumat, 27 Maret 2026
Ketentuan WFA bagi ASN diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, sementara bagi pekerja swasta melalui SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/11/2026.
Tips Mengoptimalkan Libur Panjang
- Mengatur cuti tahunan tambahan sebelum atau sesudah periode resmi.
- Memanfaatkan fleksibilitas WFA untuk tetap bekerja dari lokasi alternatif.
- Koordinasi dengan atasan atau tim agar operasional tetap berjalan lancar.
Dengan strategi ini, pegawai dapat memaksimalkan libur panjang secara produktif dan aman, sekaligus menjaga kelancaran layanan publik dan aktivitas perusahaan.