TANGERANG — Untuk mengurai kepadatan arus mudik Lebaran 2025, pemerintah resmi menerapkan sistem ganjil genap di ruas Tol Tangerang-Merak.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis (27/3) pukul 14.00 WIB dan akan berakhir pada Minggu (30/3).
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah, yang mengatur bahwa kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.
Penerapan sistem ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan menuju Pelabuhan Merak, yang menjadi titik utama penyebrangan pemudik ke Pulau Sumatra.
Dengan adanya aturan ini, pemudik diharapkan lebih tertib dalam merencanakan perjalanan guna menghindari kendala selama di perjalanan.
Pengalihan Kendaraan di Gerbang Tol Ciujung
Salah satu titik pengeluaran kendaraan yang tidak sesuai aturan ganjil genap berada di Gerbang Tol (GT) Ciujung, Kabupaten Serang, Banten.
Petugas Satlantas Polres Serang telah disiagakan di lokasi untuk melakukan pengawasan dan pengalihan kendaraan.
Pemudik yang kendaraannya tidak memenuhi ketentuan akan diarahkan keluar melalui GT Ciujung untuk melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Merak melalui jalur arteri.
Pemudik yang dialihkan ke jalur arteri tidak perlu khawatir, karena rambu-rambu petunjuk arah telah dipasang untuk membantu navigasi.
Selain itu, petugas gabungan dari kepolisian dan dinas perhubungan juga berjaga di sepanjang jalur arteri untuk memastikan kelancaran lalu lintas serta memberikan bantuan jika dibutuhkan.
“Di Tol Ciujung untuk pengeluaran kendaraan yang tidak sesuai ketentuan ganjil genap. (Pemudik) Hanya mengikuti petunjuk arah saja (untuk sampai ke Pelabuhan Merak),” ujar Kasatlantas Polres Serang, AKP Tiwi Afrina melalui pesan elektronik, dikutip dari CNN Kamis (27/03/2025).
Berlaku Situasional
Penerapan sistem ganjil genap di ruas Tol Tangerang-Merak bersifat situasional.
Pemilahan kendaraan dimulai dari Gerbang Tol (GT) Cikupa, namun jika kondisi lalu lintas terpantau lancar, maka sistem ini tidak akan diberlakukan.
Sebaliknya, jika terjadi lonjakan volume kendaraan, kebijakan ini akan diterapkan guna mencegah kemacetan panjang.
“Itu diberlakukan intinya situasional, kalau hijau (lengang) begini Insya Allah nggak ada masalah, tapi kalau nanti padat misalnya, kondisi (ganjil genap) itu akan diberlakukan,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto melalui sambungan ponsel.
Bagi kendaraan dengan pelat nomor ganjil, diperbolehkan melintas di Tol Tangerang-Merak pada tanggal 27 dan 29 Maret.
Sementara itu, kendaraan berpelat genap disarankan untuk melakukan perjalanan pada tanggal 28 dan 30 Maret 2025.
Jika arus kendaraan mengalami lonjakan pada malam hari, petugas akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang melintas guna memastikan kepatuhan terhadap sistem ganjil genap.
Pengalihan Kendaraan di Gerbang Tol Cikupa
GT Cikupa menjadi titik awal seleksi kendaraan berdasarkan ketentuan ganjil genap. Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan akan dialihkan keluar melalui gerbang tol terdekat dan diarahkan ke jalur arteri menuju Pelabuhan Merak.
“Dari Cikupa, nanti kan teman-teman sudah ada standby di sana. Kemudian nanti kendaraan lewat arteri yang tidak sesuai dengan hari ini misalnya,” jelas Didik.
Dengan adanya kebijakan ini, pemudik diimbau untuk melakukan perencanaan perjalanan secara matang. Mereka juga disarankan untuk memantau kondisi lalu lintas terkini melalui aplikasi navigasi atau informasi dari pihak kepolisian sebelum berangkat.
Dengan mematuhi aturan, diharapkan perjalanan mudik dapat berjalan dengan lebih lancar dan nyaman bagi semua pengguna jalan.***