JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat, untuk membantu warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, seperti yang diinformasikan melalui akun X @tmcpoldametro.
Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Halaman Parkir Lobi Admisi Kampus Anggrek Binus
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat harus menyiapkan sejumlah dokumen dan biaya administrasi yang diperlukan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila SIM telah kedaluwarsa, meskipun hanya sehari, pemiliknya wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya administrasi adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.