JAKARTA – Lembaga Sensor Film (LSF) memastikan karya animasi nasional ‘Merah Putih One For All‘ besutan Perfiki Kreasindo dapat dinikmati penonton dari berbagai usia.
Film ini resmi mengantongi Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dengan klasifikasi Semua Umur (SU) usai melalui proses penilaian mendalam oleh tim penyensoran.
“Berdasarkan hasil penilaian dan juga penelitian yang dilakukan oleh kelompok penyensoran, maka film ini tidak ada kaedah kriteria yang dilanggar.”
“Artinya semua kriteria yang kita punya di dalam proses penilaian itu terpenuhi,” kata Ketua LSF, Naswardi, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
STLS untuk film ini diterbitkan pada 5 Juli 2025, yang berarti ‘Merah Putih One For All’ sah untuk diputar di seluruh jaringan bioskop di Indonesia.
Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria sensor utama untuk animasi, meliputi tema, konteks, nuansa, dan dampak.
Selain itu, ada acuan pendukung seperti penilaian judul, dialog, monolog, hingga visualisasi dan teks — terutama jika animasi tersebut berasal dari luar negeri.
Dalam aspek visualisasi dialog dan monolog, LSF mengkaji enam indikator penting, termasuk ada atau tidaknya unsur kekerasan, pornografi, penggunaan atau peredaran narkotika, pelecehan martabat manusia, sentimen terhadap suku, agama, gender, kelompok tertentu, maupun pelanggaran hukum.
Hasil kajian ini menentukan klasifikasi usia penonton, mulai dari semua umur hingga dewasa 21 tahun ke atas.
“Jadi, kami di Lembaga Sensor Film tidak diberikan kewenangan, baik itu melalui peraturan menteri, peraturan pemerintah, ataupun undang-undang untuk menilai kualitas.”
“Nah, itu rating penilaian rendah, tinggi, buruk, sedang, jelek, itu yang bisa memberikan adalah kritikus film, ataupun penonton dari film itu sendiri,” jelas Naswardi.
Ia menegaskan LSF memberikan pelayanan sensor kepada semua karya film tanpa diskriminasi. Masukan dari publik, kreator, hingga pelaku industri selalu menjadi perhatian lembaga ini, meski penilaian kualitas bukanlah kewenangannya.
Menurut Naswardi, kritik publik merupakan bagian dari dinamika industri perfilman.
“Kritik dari publik harus menjadi perhatian oleh pembuat atau pemilik film karena terkait apresiasi penonton dan menjadi proses yang harus dihadapi oleh sineas atau kreator film,” pungkasnya.***