BATANG, JAWA TENGAH – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan bahwa revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI tidak akan berdampak negatif terhadap iklim investasi maupun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Ia menegaskan, pemerintah terus melakukan penyederhanaan regulasi, salah satunya melalui digitalisasi dan integrasi Government Technology (GovTech).
Langkah ini bertujuan untuk menghubungkan seluruh sistem kementerian dan lembaga agar lebih efisien, transparan, serta meminimalisasi potensi korupsi.
Selain itu, digitalisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. Implementasi GovTech ditargetkan berjalan pada 17 Agustus 2025 sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi negara.
“Presiden sudah menandatangani GovTech. Itu akan kami segerakan dan akan menghemat banyak sekali, ratusan triliun. Penerimaan pajak juga akan meningkat karena semua sudah online,” ujar Luhut saat meninjau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025).
Luhut menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI tidak akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Ia menyatakan bahwa keberadaan prajurit TNI dalam berbagai sektor bukanlah suatu permasalahan.
“Enggak ada masalah, kan ada juga orang TNI. Aku kan orang TNI. Bagus enggak?” katanya dikutip dari Bisnis.
Terkait pergerakan IHSG, Luhut menyebut pasar saham Indonesia telah mengalami pemulihan setelah sempat melemah. Pada perdagangan Kamis siang, IHSG tercatat naik 0,90% ke level 6.368,63, dengan 290 saham menguat, 265 saham melemah, dan 238 saham stagnan.
“Ah, kan IHSG sudah rebound hari ini, naik satu koma atau dua persen,” ujar Luhut yang sebelumnya menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Luhut juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana menggelar pertemuan dengan investor pasar saham guna membahas dinamika ekonomi terbaru, termasuk penurunan IHSG yang sempat anjlok hingga 6,12% dalam satu hari.
Namun, ia belum memastikan waktu dan lokasi pertemuan tersebut, karena masih dalam pengaturan Sekretaris Kabinet (Seskab).***