JATIM – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengungkap temuan mencengangkan terdapat 27 masalah struktural dan operasional yang masih membelit institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Temuan ini berasal dari ratusan laporan masyarakat yang masuk langsung kepadanya dalam beberapa pekan terakhir.
Beragam keluhan yang diterima Mahfud mencakup dugaan pemerasan, keterlibatan oknum dalam kasus narkoba, hingga tindakan penganiayaan. Semua aduan itu dicatat secara detail hingga menghasilkan daftar 27 poin masalah.
“Oh, ini pemerasan, oh ini kasus narkoba, oh ini masalah penganiayaan. Terus saya catat semua itu, ya ada 27 masalah,” ungkap Mahfud usai salat Jumat di Masjid Nuruzzaman Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).
Meski bisa dikelompokkan menjadi empat klaster besar, Mahfud menegaskan jumlah pasti tetap 27 butir dan tidak ada yang diprioritaskan. Semua isu akan dibahas secara merata bersama pimpinan Polri.
“Kalau dikelompokkan mungkin bisa menjadi empat kelompok besar lah mungkin,” tambahnya.
Mantan Menko Polhukam ini menekankan pendekatan kolaboratif. Komisi Reformasi bukan bertindak sebagai pengawas atau atasan Polri, melainkan mitra untuk mencari solusi bersama.
“Semua, enggak ada prioritas, pokoknya semua masalah kita bicarakan. Tetapi begini ya, kita ini berbicara dengan Polri. Bukan kita buat sepihak, semua disampaikan ke Polri, dicocokkan datanya lalu dicari jalan keluar bersama. Karena kita enggak mau menempatkan diri sebagai atasan Polri, bukan,” tegas Mahfud.
“Kami tidak membuat penilaian sepihak. Semua temuan disampaikan ke Polri, dicocokkan datanya, lalu dibahas bersama untuk mencari solusi,” lanjutnya.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa proses reformasi Polri era Presiden Prabowo Subianto memasuki tahap krusial. Polri sendiri diklaim terbuka dan memiliki catatan internal serupa mengenai kelemahan institusinya.
Dengan 27 masalah yang kini terpetakan, publik menantikan langkah konkret komisi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tersebut.