Live Program UHF Digital

Mahfud Sebut Pedang Hukum Tumpul, TKN Prabowo Gibran: Itu Bentuk Cuci Tangan

JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran minilai pernyataan Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md dalam closing statementnya bahwa masalah utama yang muncul di debat Pilpres semalam dikarenakan pedang hukum yang tumpul. Hal ini dianggap pernyataan itu bentuk dari lempar tanggung jawab.

“Pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud Md soal pedang hukum kita tumpul adalah bentuk cuci tangan atau lempar tanggung jawab,” kata Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/1/2024).

Menurut Habiburokhman, seharusnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak pantas melontarkan pernyataan itu. Pasalnya Mahfud masih menjabat Menko Polhukam.

“Karena beliau masih menjabat sebagai Menko Polhukam,” tuturnya

Habiburokhman menyinggung Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

“Kita bertanya kalau Pak Mahfud bilang situasi saat ini bahwa pedang hukum kita tumpul, apa saja yang beliau lakukan sebagai Menko Polhukam untuk memperbaiki situasi dan menjadikan pedang hukum kita tidak tumpul, bukankah beliau punya kewenangan sangat besar untuk mengkoordinasikan serta mensisnkronisasi kebijakan kementerian dan lembaga yang ada di bawah koordinasinya,” imbuhnya.

“Bahkan beliau pernah mengklaim sebagai satu-satunya Menkopolhukam yang juga bicara dan menyelesaikan kasus-kasus konkret,”jelasnya.

Selain itu, menurutnya, pernyataan Mahfud itu menimbulkan pesimisme di kalangan penegak hukum. Dia mengatakan pernyataan itu bahaya.

“Pernyataan ‘pedang hukum kita tumpul’ adalah bentuk generalisasi yang bahaya karena bisa menimbulkan pesimisme di kalangan penegak hukum yang selama ini bekerja keras mewujudkan keadilan. Memang penegakan hukum kita belum maksimal, tetapi banyak sekali kemauan di bidang penegakan hukum lingkungan yang saat ini sudah terjadi,” terangnya.

Habiburokhman yang juga Anggota Komisi III DPR RI itu meyoroti banyaknya kasus terkait lingkungan hidup yang ditangani aparat penegak hukum. Dia pun mencontohkan beberapa kasus seperti di Lampung dan Riau.

“Banyak kasus-kasus pidana terkait lingkungan hidup diusut oleh aparat penegak hukum kita seperti kasus kontainer sampah di Lampung, kasus Duta Palma di Riau yang dianggap juga menimbulkan kerugian negara karena terjadinya kerusakan lingkungan, serta kasus-kasus Tipikor yang memiliki kaitan dengan rusaknya sumber daya alam,”tutupnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *