MALUT – Maluku Utara (Malut) tercatat sebagai provinsi dengan tingkat korupsi tertinggi di Indonesia, menurut Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis KPK pada Rabu (22/1/2025). Dengan skor 57,4 poin, Malut berada di posisi terbawah di antara seluruh provinsi, meskipun sedikit meningkat dibandingkan tahun lalu yang sebesar 56,84 poin.
Sebagai perbandingan, skor rata-rata nasional untuk SPI 2024 adalah 71,53 poin. Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, mengungkapkan bahwa skor terendah untuk kategori provinsi pada umumnya mencapai 67,52 poin. Sementara itu, pemerintah kabupaten dan kota masing-masing tercatat dengan skor 69,99 poin dan 71,91 poin. Di sisi lain, kementerian dan lembaga memiliki skor tertinggi, yakni masing-masing 79,02 dan 79,70 poin.
Menurut Pahala, tingginya skor kerentanannya di Maluku Utara, yang hanya mencapai 57,4 poin, menjadi perhatian serius. Ia menambahkan bahwa korupsi di provinsi tersebut terkait dengan beberapa faktor, seperti jual-beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, intervensi, serta gratifikasi.
Beberapa provinsi lain dengan skor rendah dalam kategori provinsi adalah Sumatera Utara (58,5 poin) dan Riau (62,8 poin). Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah berada di posisi teratas dengan skor masing-masing 74,6 poin dan 79,5 poin.
Sebagian besar pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, masih berada dalam kategori “merah” atau rentan terhadap praktik korupsi. Pahala menambahkan, SPI secara keseluruhan menunjukkan bahwa skor pemerintah daerah masih jauh dari target nasional, yakni 74,00 poin.
SPI 2024 melibatkan 641 instansi, termasuk 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta dua BUMN. Pahala menekankan bahwa penting bagi pemimpin organisasi pemerintah daerah untuk memperkuat integritas dan mengajak seluruh pihak mendukung pemberantasan korupsi.