JAKARTA — Seorang mantan artis sinetron kolosal Angling Dharma berinisial SKW (41) ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran uang palsu dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp223 juta.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah pelaku terdeteksi mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di salah satu minimarket di pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi menjelaskan, aksi pelaku terbongkar setelah beberapa kali mencoba membayar dengan uang palsu di lokasi yang sama.
“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian dan pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun kasirnya berbeda, pada saat melakukan pembayaran di kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” ujar dia kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Setelah ketahuan menggunakan uang palsu, SKW diketahui tetap mencoba peruntungannya dengan bertransaksi di toko lain. Namun, usaha tersebut kembali gagal.
“Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu,” ucap dia.
Pihak keamanan mal kemudian bertindak cepat dengan mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Diketahui tersangka sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali,” lanjut Teddy.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 2.235 lembar uang pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp223.500.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, SKW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan/atau 245 KUHP.