BANTEN – Mantan aparatur sipil negara (ASN) BPN Serang WS ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten. WS ditetapkan tersangka lantaran diduga menggelapkan dokumen tanah milik warga.
Kasus ini bermula ketika Yuli Yuliah, ahli waris dari pemilik tanah, mengajukan permohonan sertifikat tanah ke kantor pertanahan Kabupaten Serang pada 2014. Meski sertifikat sudah diterbitkan, dokumen asli kikitir tidak dikembalikan kepada Yuli Yuliah.
Pada tahun 2023, ketika Yuli mencoba mengurus dokumen tanah yang sama, kantor pertanahan menolak dengan alasan dokumen telah menjadi milik negara. Ternyata, dokumen kikitir yang digelapkan oleh WS telah digunakan untuk menerbitkan beberapa sertifikat hak milik atas nama pihak-pihak lain.
WS, yang sebelumnya merupakan PNS di kantor pertanahan, dilaporkan melakukan penggelapan dengan cara meminjam dokumen kikitir milik korban dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. WS kini dihadapkan pada ancaman hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 372 KUHP.