Garuda Tv – Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari keanggotaan Polri.
Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri.
Pemecatan ini merupakan buntut dari ditetapkannya AKBP Didik sebagai tersangka kasus kepemilikan berbagai jenis nar**ba.
Barang bukti terlarang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah koper, yang kemudian menyeret perwira menengah ini ke ranah hukum dan etik.
Sidang kode etik berlangsung maraton selama 8 jam dan dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri, Irjen Pol Merdisyam.
Untuk memastikan transparansi, sidang juga menghadirkan 18 orang saksi serta dihadiri pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Majelis hakim menjatuhkan sanksi PTDH karena pelanggaran yang dilakukan dianggap fatal dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri.
Kapolri memerintahkan pelaksanaan tes urine secara acak dan mendadak terhadap seluruh anggota kepolisian di seluruh Indonesia guna memastikan tidak ada lagi personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/