JAKARTA – Pengadilan Kejahatan Internasional di Bangladesh menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, Senin (17/11/2025), dalam sidang yang digelar secara in absentia sejak beberapa hari terakhir.
Hasina dinyatakan bersalah atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan setelah terbukti memerintahkan aparat keamanan untuk menindak tegas aksi demonstrasi mahasiswa tahun lalu, yang menyebabkan ribuan korban jiwa.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa kekerasan selama demonstrasi tersebut menyasar warga sipil dan dilakukan secara meluas serta sistematis.
“Oleh karena itu, dengan bentuk kekejaman pembunuhan serta melukai para pengunjuk rasa, sebagaimana disebutkan di atas, Perdana Menteri Sheikh Hasina telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, melalui perintah penghasutan dan juga gagal untuk mengambil tindakan pencegahan dan hukuman berdasarkan Dakwaan 1,” bunyi putusan tersebut, seperti dikutip dari Al Jazeera.
Hasina, yang kini berusia 78 tahun, disebut terlibat dalam satu dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui perintah penggunaan drone, helikopter, dan senjata mematikan.
Jaksa penuntut mengungkapkan kepada pengadilan bahwa mereka menemukan bukti komando langsung dari Hasina untuk menggunakan alat-alat mematikan dalam meredam demonstrasi mahasiswa.
Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat, sekitar 1.400 orang tewas dalam aksi protes besar-besaran yang berlangsung antara 15 Juli hingga 5 Agustus 2024. Ribuan lainnya mengalami luka, sebagian besar akibat tembakan.
Gelombang protes tersebut tercatat sebagai insiden kekerasan paling buruk di Bangladesh sejak perang kemerdekaan pada 1971.
