Komitmen transparansi ditegaskan oleh pucuk pimpinan Pasmar 2 terkait insiden peluru nyasar yang bersarang di tubuh dua siswa SMPN 33 Gresik. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 119 personel Marinir kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
“Proses hukum sudah diserahkan sepenuhnya ke Pomal. Kami pastikan semuanya terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Mayjen TNI (Mar) Oni Junianto di Surabaya, Minggu (12/4).
Teka-teki Jarak 2,3 Kilometer
Salah satu poin paling krusial dalam investigasi ini adalah jarak. Secara teknis, peluru kaliber 5,56 mm yang digunakan saat latihan memiliki jarak tembak efektif 400 meter dan akan jatuh melemah di titik 1.600 meter. Namun, sekolah korban berjarak 2,3 kilometer dari Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang.
Untuk memecahkan anomali ini, Marinir akan melakukan uji senjata dan uji forensik mendalam dengan melibatkan ahli dari PT Pindad. “Kami tidak mau ambil data asal-asalan. Harus akurat secara teknis untuk menjawab mengapa peluru itu bisa melesat sejauh itu,” tambah Oni.
Meski lapangan tembak Karangpilang diklaim berstandar internasional dengan tanggul setinggi 8 meter, Oni mengakui bahwa pertumbuhan pemukiman penduduk di sekitar area militer kini menjadi tantangan serius. Evaluasi kelayakan keamanan lokasi tersebut kini menjadi prioritas utama guna mencegah jatuhnya korban di masa depan.
Tanggung Jawab dan Jalur Hukum
Terkait nasib kedua korban, Darrell (14) dan Reinhart (15), pihak Marinir menyatakan telah menanggung biaya pengobatan dan memberikan santunan. Bahkan, mereka membuka pintu lebar jika para korban kelak berminat menjadi anggota TNI.
Namun, menanggapi langkah keluarga korban yang melayangkan somasi senilai miliaran rupiah serta tuntutan ganti rugi materiil, Mayjen Oni menyatakan menghormati jalur tersebut. “Jika keluarga tetap menuntut proses hukum, kami persilakan. Kami tidak akan menghambat,” pungkasnya.