Pemerintah resmi menunjuk pihak marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang terjadi di platform digital. Aturan ini mulai berlaku pada 14 Juli 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, dan bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak serta membangun kesetaraan antara usaha konvensional dan digital.
Dalam era digital yang semakin berkembang, transaksi perdagangan melalui marketplace semakin marak. Bukan hanya pelaku usaha besar, tetapi juga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kini mengandalkan penjualan secara online—terutama sejak pandemi COVID-19.
Melihat perkembangan ini, pemerintah menilai pentingnya pengaturan sektor digital agar kewajiban perpajakan dapat berjalan secara adil dan transparan. Pedagang individu maupun kelompok yang menjual barang atau jasa melalui marketplace wajib memberikan data transaksi kepada penyelenggara sistem elektronik, untuk kemudian dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi.
Tarif ini dapat bersifat final maupun tidak final, dan diharapkan dapat memudahkan penghitungan pajak bagi para pedagang. Kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki sebagai langkah menjaga penerimaan negara di era digitalisasi ekonomi.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperkuat penerimaan negara dari sektor perdagangan digital serta membangun ekosistem ekonomi digital yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Caption | Admin: Farraa
???? Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk update terbaru seputar informasi terbaru dari Garuda TV!
???? Aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan video terbaru dari kami!