Live Program UHF Digital

Marsdya TNI M Khairil Lubis Ditunjuk Sebagai Pangkogabwilhan II

JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Marsdya TNI M Khairil Lubis sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) II. Marsdya Khairi menggantikan Marsekal Mohamad Tonny Harjono yang kini menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).

Marsdya TNI M Khairil Lubis merupakan salah seorang perwira tinggi (Pati) TNI Angkatan Udara. Dia merupakan jebolan Akademi Angkatan Udara (AAU) 1990.

Khairil Lubis mendapat kenaikan pangkat menjadi Marsekal Madya atau setara bintang 3. Kenaikan tersebut didapat setelah dirinya ditunjuk menjadi Pangkogabwilhan II.

Khairil Lubis pernah menjabat Aslog KSAU periode

Berikut jabatan lengkap yang pernah diemban Marsdya Khairil Lubis.

Pada tahun 2006. ia pernah menjabat sebagai Danskadron 12 Roesmin Nurjadin. Kemudian menjadi Dosen/Patun Gol IV Seskoau, Kadisops Lanud Iswahjudi dari tahun 2010-2013, Komandan Wingdikterbang tahun 2013-2014.

Selanjutnya pada tahun 2014-2015 pernah menjabat Komandan Lanud Roesmin Noerjadin. Pati Sahli KSAU Bidang Air Power tahun 2015-2016, Staf Khusus KSAU di tahun 2016-2017, Kaskoopsau II tahun 2017-2018, Waasops Panglima TNI di tahun 2018-2019.

Marsdya Khairil Lubis juga pernah menjadi Pangkoopsau I di tahun 2019-2020, Pangkohanudnas dari tahun 2020-2021, Asops KSAU 2021-2023, Aslog KSAU 2023-2024, dan saat ini Pangkogabwilhan II.

Untuk diketahui Kogabwilhan II dibentuk tahun 2019 melalui Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan Peningkatan Status 23 Komando Resor Militer.

Kogabwilhan dibentuk dalam rangka mengantisipasi gangguan pertahanan dan keamanan nasional dan Kogabwilhan merupakan Kotamaops TNI berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI.

Makogabwilhan II berada di Desa Amborawang, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dengam meliputi wilayah darat Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi, Bali, NTB, NTT, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.

Sedangkan laut meliputi Perairan di sekitar Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulawesi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan ALKI-2 serta ALKI-3a beserta perairan sekitarnya.

Untuk wilayah Udara, meliputi wilayah di atas Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulawesi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan ALKI-2 serta ALKI-3a beserta perairan sekitarnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *