JAKARTA – Pemilik kendaraan kini tak perlu repot datang ka kantor Samsat untuk melakukann blokir STNK. Di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, proses pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah bisa dilakukan secara online, sehingga lebih cepat dan praktis.
Blokir STNK biasanya dilakukan jika kendaraan sudah dijual, guna mencegah dikenakannya pajak progresif, terutama bila pemilik masih memiliki kendaraan lain dengan jenis serupa.
Secara umum, pemblokiran bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor Samsat, membawa dokumen seperti KTP, STNK, serta bukti jual kendaraan, lalu mengisi formulir permohonan blokir. Namun, bagi yang tidak sempat hadir langsung, layanan online bisa menjadi solusi.
Cara Blokir STNK Online Wilayah Jakarta
Mengutip informasi dari akun resmi Humas Pajak Jakarta, berikut syarat dan langkah-langkahnya:
Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan fotokopi KTP (jika diwakilkan)
- Fotokopi bukti penyerahan kendaraan atau bukti pembayaran
- Fotokopi STNK atau BPKB (jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan yang bisa diunduh dari https://bapenda.jakarta.go.id
Langkah-langkah:
- Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id
- Registrasi menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan
- Masuk ke menu PKB
- Pilih Pelayanan → Blokir Kendaraan
- Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
- Unggah semua dokumen persyaratan
- Klik Kirim
Status pemblokiran akan dikirim via email atau bisa dicek langsung di menu PKB. Jika memerlukan bantuan, pengguna dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di nomor 1500177.
Cara Blokir STNK Online Wilayah Jawa Barat
Untuk wilayah Jawa Barat, proses pemblokiran dilakukan melalui aplikasi Sapawarga yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi Sapawarga
- Login atau daftar akun
- Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor
- Klik Bayar Pajak Kendaraan
- Pilih Lepas Kepemilikan Kendaraan
- Pilih nomor kendaraan yang ingin dilepas
- Klik Lanjutkan
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP
- Konfirmasi data NIK, email, dan nomor WhatsApp
- Baca dan setujui surat pernyataan di halaman akhir
- Klik Selesai
Permohonan akan diproses maksimal dalam 2 x 24 jam, dan hasilnya akan dikirim ke WhatsApp yang telah didaftarkan. Oleh karena itu, pastikan nomor yang digunakan aktif.





