JAKARTA – Maxim Indonesia menanggapi kabar mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp50 ribu kepada mitra pengemudi ojek online (Ojol), dengan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) di bawah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, dalam keterangannya pada Rabu (26/3/2025), menjelaskan bahwa berita mengenai pemberian BHR sebesar Rp50 ribu tidak benar. “Maxim tidak memberikan nominal BHR kepada mitra pengemudi kami dengan nominal di bawah ketentuan yang kami tetapkan,” kata Yuan.
Yuan menambahkan, Maxim telah memberikan BHR kepada mitra pengemudi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. BHR tersebut diberikan kepada mitra pengemudi roda dua dan roda empat berdasarkan kriteria yang berlaku, dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp420 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung pada tingkat keaktifan, kinerja, ulasan, dan faktor lainnya.
Menurut Yuan, pemberian BHR yang sesuai ketentuan diharapkan dapat membantu mitra pengemudi dalam memenuhi kebutuhan mereka selama menyambut Idulfitri.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan pihaknya akan memanggil perusahaan aplikator ojek online untuk memeriksa dan mendalami dugaan ketidaksesuaian dalam pemberian BHR. Langkah ini dilakukan setelah Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melaporkan bahwa ada pekerja ojol yang hanya menerima THR sebesar Rp50 ribu.
“Dalam dua hari ke depan kami akan memanggil mereka dan mencoba menggali bagaimana implementasi pemberian THR ini,” kata Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (25/3/2025). Yassierli juga menyebutkan bahwa pemanggilan ini akan dilakukan sebelum Idulfitri, serta untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang diterima dari sejumlah pengemudi dan kurir yang melapor ke Satgas Posko THR Kemnaker.