JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang belum memenuhi kewajibannya hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2024.
Keringanan ini mencakup pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang masih terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2024.
“Keringanan atau relaksasi yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang serta atas keterlambatan penyampaian SPT Tahun 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/3/2025).
Sebagai bentuk kompensasi atas keterbatasan hari kerja akibat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, DJP memperpanjang batas waktu pemenuhan kewajiban pajak hingga 11 April 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, WP-OP tidak akan menerima Surat Tagihan Pajak terkait keterlambatan pelaporan maupun pembayaran.
Keputusan relaksasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/2025. Dwi Astuti menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para wajib pajak.
“Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Keputusan Dirjen Pajak ini detilnya bisa diakses di laman landas pajak.go.id,” tutupnya.***