Live Program UHF Digital

Mayat Dalam Toren Ternyata DPO Polsek Pondok Aren Kasus Narkotika

BANTEN – Polsek Pondok Aren menyebutkan mayat yang ditemukan dalam toren merupakan salah satu DPO kasus narkoba. Mayat yang diketahui berinisial DK ini sudah lama diburu oleh pihak Sat Narkoba Polsek Pondok Aren.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan pengungkapan identitas jenazah itu, berawal dari hasil pemeriksaan dan pengembangan dari rekannya berinisial A.

“Pelaku yang kita amankan adalah Saudara A, barang buktinya seperti yang rekan-rekan saksikan saat ini lima (5) klip plastik yang berisikan narkoba jenis metafetamin sabu seberat 1,16 gram” katanya kepada wartawan.

Bambang menjelaskan A ditangkap di ruamhnya di kawasan Pondok Aren. pelaku A ditangkap berdasarkan informasi dari warga terkait keberadaannya.

“A ditangkap di rumahnya di Jalan Puskesmas, Pondok Aren, pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 22.50 WIB. A ditangkap setelah Polisi mendapatkan info dari masyarakat”jelasnya.

Bambang melanjutkan berdasarkan keterangan A Sabu tersebut didapatkan dari temannya P yang saat ini masih DPO. “A ini disuruh mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 50 gram di daerah Cengkareng Jakarta Barat bersama dengan temannya Dwi yang juga DPO,” tuturnya.

Kemudian narkotika diberikan kepada P dirumah tempat DK yang kini ditemukan tewas di dalam toren. “Dari pengambilan tersebut A diberikan upah berupa sabu sebanyak 2 gram oleh P, dan untuk sisanya narkotika jenis sabu – sabu tersebut setahu A sudah di bagi-bagi oleh P untuk diedarkan dan dibagi-bagi melalui DWI, dan DK. Jadi kalau dari runtutan cerita yang disampaikan, DK bagian dari BD (bandar),” jelasnya. .

Terkait mayat dalam toren yang diketahui bernama DK, Bambang menerangkan bahwa tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.

“Hasil pemeriksaan sementara dari RS. Polri Kramat Jati, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Tetapi dilakukan screening narkotika dan zat aditif lainnya, mayat tersebut mengandung amphetamine, ganja, methametamin. Sesuai hasil keterangan tersangka dibelakang (sdr. A) saat itu pada saat ngecak (bagi-bagi) barang bukti makai bareng tersangka A, si DK, si Dwi dan si P di rumah tersebut”tutupnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *