JAKARTA – Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak secara tegas kepada siapapun jika terbukti telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pelaksanaan pilkada serentak. pelanggaran prokes dapat dipidanakan.
Sebelum memproses secara hukum, pihaknya akan menyerahkan terlebih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawsalu) untuk mengambil tindakan awal.
“Jadi sudah ada aturannya oleh Bawaslu terkait pelanggaran kerumunan pada saat kegiatan Pilkada, atau pelanggaran terhadap prokes maka dimulai dengan teguran dari Bawaslu kemudian bisa diberikan sanksi yang sifatnya tertulis ataupun penundaan terhadap kegiatan dari masing-masing paslon,” kata Sigit di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
ditambahkan Listyo Sigit, peserta maupun pendukung calon kepala daerah harus mematuhi aturan kampanye yang ditetapkan oleh penyelenggar pemilu.
“Seperti misalkan tidak boleh untuk melaksanakan kegiatan kampanye dalam kurun waktu tertentu,” tambah Sigit.
Namun demikian lanjutnya, jika teguran tersebut tidak digubris oleh para pelanggar maka dapat dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lebih tegas.
Salah satunya menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Pasal 216 KUHP.
“Manakala sudah kita serukan kemudian kerumunan tersebut tidak bubar bisa kita terapkan pasal-pasal mulai dari melawan petugas Pasal 216 dan seterusnya,” tegasnya.
Adapun Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.