JAKARTA – Deputi V Bidang Politik, Hukum, Kemanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat dianggap melawan hukum dan dapat ditindak sesuai aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dani menuturkan hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah. Menurut dia, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.
“Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia,” katanya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Dani menuturkan bukti pemerintahan RI memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Papua Barat bisa dilihat dari diantaranya adanya administrasi pemerintahan Indonesia di kedua daerah tersebut yang dilakukan lewat proses demokratis, menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.
“Sebaliknya, klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional,” ungkapnya.
ULMWP, kata dia, bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia.
“Berdasarkan argumentasi di atas, maka secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku,” tutupnya.