JAKARTA – Kabar mengenai Strava yang disebut “kena pajak” belakangan ramai diperbincangkan di media sosial dan komunitas pelari. Banyak pengguna aplikasi kebugaran tersebut bertanya-tanya apakah pemerintah mulai mengenakan pajak terhadap aktivitas olahraga digital atau bahkan penggunaan aplikasi Strava secara umum.
Munculnya informasi tersebut membuat sebagian pengguna merasa khawatir, terutama mereka yang menggunakan layanan berbayar atau berlangganan fitur premium. Namun, sebelum muncul kesalahpahaman lebih jauh, ada hal penting yang perlu dipahami bahwa yang dikenakan kewajiban pajak bukan aktivitas lari atau penggunaan aplikasi gratisnya, melainkan layanan digital tertentu yang dijual kepada pengguna di Indonesia.
Strava sendiri merupakan aplikasi pelacak aktivitas olahraga yang digunakan jutaan orang di berbagai negara. Aplikasi ini memungkinkan pengguna merekam kegiatan seperti lari, bersepeda, berjalan kaki, hiking, hingga berbagai aktivitas olahraga lainnya menggunakan teknologi GPS. Selain tersedia secara gratis, Strava juga menyediakan layanan berlangganan dengan fitur tambahan yang lebih lengkap.
Perbincangan mengenai pajak Strava muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasukkan Strava Inc ke dalam daftar perusahaan digital luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE. Penunjukan tersebut dilakukan pada periode Mei 2026 bersama beberapa perusahaan digital lainnya.
Kebijakan tersebut sebenarnya bukan hal baru dalam sistem perpajakan digital Indonesia. Sebelumnya pemerintah juga telah menunjuk berbagai platform digital internasional untuk memungut PPN dari transaksi yang dilakukan pengguna di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin berkembang pesat.
Artinya, pengguna tidak dikenakan pajak hanya karena memakai Strava untuk mencatat jarak lari pagi atau mengunggah aktivitas olahraga. Pengguna gratis tetap dapat menggunakan layanan seperti biasa tanpa perubahan berarti. Dampak kebijakan ini lebih berkaitan dengan layanan berbayar yang ditawarkan platform tersebut.
Bagi pengguna Strava Premium atau layanan berlangganan, kemungkinan akan muncul komponen pajak tambahan yang disesuaikan dengan ketentuan perpajakan di negara tempat pengguna melakukan pembayaran. Dalam praktiknya, biaya langganan yang dibayarkan pelanggan dapat mengalami penyesuaian karena adanya PPN yang dipungut pada transaksi digital tersebut.
Hal ini sering kali menimbulkan anggapan bahwa harga langganan tiba-tiba naik. Padahal pada dasarnya yang berubah bukan harga dasar layanannya, melainkan adanya tambahan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku di wilayah pengguna.
Pemerintah menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antara perusahaan digital luar negeri dengan pelaku usaha yang beroperasi secara lokal. Jika perusahaan dalam negeri memiliki kewajiban perpajakan tertentu, maka perusahaan digital global yang memperoleh pendapatan dari pengguna Indonesia juga diharapkan mengikuti ketentuan yang serupa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari upaya mengikuti perkembangan model bisnis digital yang terus berkembang. Seiring semakin banyaknya layanan digital yang digunakan masyarakat Indonesia, sistem perpajakan juga perlu beradaptasi terhadap perubahan tersebut.
Data pemerintah menunjukkan bahwa penerimaan dari PPN PMSE terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hingga akhir Mei 2026, total penerimaan dari sektor tersebut telah mencapai lebih dari Rp40 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi digital memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan negara.
Di sisi lain, pengguna Strava tidak perlu panik atau terburu-buru menghentikan langganan. Penerapan PPN PMSE tidak mengubah fungsi utama aplikasi maupun fitur yang tersedia. Pengguna masih bisa menikmati layanan seperti pencatatan aktivitas olahraga, pelacakan rute, analisis performa, hingga interaksi dengan komunitas olahraga sebagaimana sebelumnya.
Bagi pengguna yang ingin memastikan rincian pembayaran, langkah paling mudah adalah memeriksa halaman langganan atau tagihan pada akun masing-masing. Di sana biasanya akan tercantum detail biaya dasar, pajak tambahan jika ada, serta total pembayaran yang harus dibayarkan.
Pada akhirnya, munculnya istilah “Strava kena pajak” sebenarnya perlu dipahami secara lebih tepat. Yang menjadi objek kebijakan bukan aktivitas berolahraga atau aplikasi secara keseluruhan, melainkan transaksi layanan digital berbayar yang masuk dalam kategori PPN PMSE. Dengan memahami konteks tersebut, pengguna dapat melihat bahwa kebijakan ini lebih berkaitan dengan tata kelola ekonomi digital dibandingkan pembatasan penggunaan aplikasi olahraga.(ACH)