JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zakat tidak boleh dialokasikan di luar delapan asnaf sebagaimana diatur dalam QS At-Taubah ayat 60, sekaligus meluruskan isu yang mengaitkan dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/2/2026), sebagai respons atas beredarnya informasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan zakat untuk mendukung MBG.
Menurut Nasaruddin Umar, zakat adalah instrumen ibadah yang memiliki batasan syariah tegas dan tidak bisa digunakan di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Menag.
Ia menekankan bahwa delapan golongan penerima zakat atau asnaf telah disebutkan secara eksplisit dalam QS At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil.
Fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar, sedangkan miskin merupakan pihak yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya belum mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Adapun amil merupakan petugas resmi pengelola zakat, muallaf adalah orang yang baru masuk Islam, riqab merujuk pada hamba sahaya, gharimin adalah orang yang terlilit utang untuk kepentingan yang dibenarkan syariat, fii sabilillah mencakup perjuangan di jalan Allah, dan ibnu sabil merupakan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ungkap Menag.
Secara terpisah, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan.”
“Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib.
Ia merujuk pada Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mengatur kewajiban distribusi zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam dengan memperhatikan prinsip prioritas, pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Thobib juga menegaskan bahwa tata kelola zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diawasi serta diaudit secara berkala oleh auditor independen.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.
Kementerian Agama mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh disinformasi terkait pengelolaan zakat serta memastikan penyaluran dilakukan melalui kanal resmi sesuai regulasi dan prinsip syariah.***