MALANG – AM kakek berusia 64 tahun diringkus polisi di kediamannya di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. AM ditangkap polisi lantaran menanam ganja di halaman rumahnya dengan menggunakan media pot dan polbag,
Kasie Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan penemuan ini bermula dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas yang mencurigakan di rumah AM. Warga yang merasa curiga akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan warga, tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat menggeledah rumah AM, petugas menemukan 17 batang tanaman ganja yang ditanam dengan rapi di halaman belakang rumahnya.
“Petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam dengan rapi, memiliki ukuran yang bervariasi, antara 15 hingga 50 sentimeter,” ungkap AKP Dadang Martianto pada Sabtu (28/12/2024).
Saat ini, AM beserta barang bukti ganja telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif tersangka dalam menanam ganja tersebut, termasuk mencari tahu asal-usul bibit atau biji ganja yang digunakan.
AM kini dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Polisi mengapresiasi peran aktif warga yang melaporkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat diperlukan dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
“Kami menghargai kepedulian warga sekitar dan mengajak masyarakat untuk terus proaktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika,” tutupnya