JAKARTA – Menteri dalam Negeri, Tito Karnavian, menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan. Sanksi ini diberikan karena Mirwan melakukan perjalanan Umrah ke luar negeri tanpa izin resmi dari Mendagri.
“Yang bersangkutan keluar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada surat izin dari Mendagri,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Perjalanan Mirwan dilakukan saat wilayah Aceh Selatan tengah dilanda bencana banjir dan longsor. Tito menegaskan, keputusan ini merupakan sanksi administratif sesuai Pasal 76 ayat 1 huruf i dan Pasal 77, yang mengatur larangan pejabat daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri.
Sebelumnya, Mirwan sempat mengajukan izin ke Pemprov Aceh pada 22 November. Namun, setelah banjir besar melanda pada 24–30 November dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menetapkan status tanggap darurat, izin keberangkatan tidak diberikan.
Meski sempat kembali ke Banda Aceh untuk membantu penanganan bencana, Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Tito mengaku langsung menghubungi Mirwan untuk meminta kepulangannya.
“Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi tetap berangkat. Ke Kemendagri tidak ada izin sama sekali karena memang sudah ditolak oleh Gubernur,” jelas Tito.