JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa ia tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang terlibat dalam judi online (Judol). Sanksi yang diberikan bisa berupa pencopotan jabatan.
“Kalau ternyata itu betul terkait judi online, ya bisa kita berikan peringatan. Kalau mungkin satu kali jumlah yang kecil kita beri peringatan, bisa lisan, bisa tertulis, atau mungkin sanksi-sanksi lain,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
Tito menambahkan, jika kepala daerah definitif yang terlibat dalam judi online, maka Kemendagri hanya akan memberikan sanksi tertulis.
“Tapi kalau kita lihat kasusnya besar dan frekuensinya sering, kalau dia Pj, mungkin saya akan ganti. Sampaikan saja itu. Saya akan ganti, tapi kalau definitif, bisa kita berikan sanksi tertulis yang merupakan hasil Pilkada 270 tadi,” jelasnya.
Tito mengaku baru mendengar kabar kepala daerah yang terlibat judi online dari keterangan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul).
“Saya baru dengar barusan, benar atau tidak tidak tahu, ada beberapa kepala daerah. Saya tidak tahu apakah definitif atau Pj. Karena sekarang kan definitif hasil Pilkada 2020 ada 270, sementara yang Pj ada 273. Nah saya belum tahu ini siapa saja, nanti saya akan proaktif mempertanyakan, minta informasi kepada PPATK,” terangnya.
“Kalau memang ada, dan kami diberi datanya, saya akan meminta kepada jajaran inspektorat, Irjen Kemendagri, untuk melakukan klarifikasi,” tambahnya.
Perlu diketahui, Bambang Pacul mengungkapkan hasil paparan PPATK yang menyatakan lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD bermain judi online. Politisi PDIP itu menyebutkan adanya sejumlah transaksi tidak wajar yang dilakukan staf kesekretariatan DPR/DPRD hingga kepala daerah