JAKARTA – Sidak mendadak di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menemukan iPad Pro dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Penemuan dua perangkat elektronik ini memicu permintaan penyitaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025
Inspeksi mendadak yang dilakukan pada Senin (19/5/2025) ini menjadi sorotan karena barang-barang elektronik tersebut diduga terkait dengan kasus yang menjerat Tom Lembong. Jaksa menegaskan alasan pengajuan penyitaan dalam persidangan. “Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini.”
Namun, tim pengacara Tom Lembong, yang diwakili Ari Yusuf Amir, membela kliennya dengan menegaskan bahwa iPad tersebut digunakan untuk keperluan hukum. “Saat ini Pak Tom sedang menyiapkan pembelaan untuk kasusnya, pasti dia membutuhkan iPad untuk mengerjakannya,” ujar Ari, seraya menambahkan bahwa kepemilikan perangkat tersebut tidak melanggar aturan di rutan.
Kasus Impor Gula dan Kontroversi Penahanan
Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016, tengah menghadapi tuduhan korupsi terkait kebijakan impor gula yang diduga merugikan negara hingga Rp578 miliar. Jaksa menyebut Tom mengeluarkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan, yang diduga menguntungkan pihak tertentu. Meski demikian, Tom membantah tuduhan tersebut, mengklaim tidak ada pelanggaran hukum dalam kebijakannya dan mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang menjadi terdakwa.
Sidang terbaru harus ditunda karena Tom dilaporkan mengalami demam di atas 38 derajat. Majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menetapkan sidang lanjutan pada 2 Juni 2025, dengan harapan kondisi kesehatan Tom segera pulih. “Untuk persidangan sendiri karena tidak bisa dilanjutkan hari ini, kita jadwalkan sidang di Senin, 2 Juni 2025,” ujar hakim.
Pertanyaan Publik: Bagaimana Barang Elektronik Bisa Masuk Rutan?
Temuan iPad dan MacBook di kamar tahanan Tom Lembong memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik: bagaimana perangkat elektronik tersebut bisa berada di dalam rutan? Kejadian ini menambah panasnya sorotan terhadap penahanan Tom, yang sebelumnya juga diwarnai kontroversi seperti pelarangan siaran langsung sidang hingga pengusiran staf penasihat hukum dari ruang sidang.
Sementara jaksa bersikukuh bahwa perangkat tersebut berpotensi terkait dengan kasus, pihak Tom Lembong menegaskan bahwa barang-barang itu hanya digunakan untuk keperluan pembelaan. Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan penyitaan, dengan keputusan yang diharapkan diumumkan pada sidang mendatang.