Pemerintah pusat belum menetapkan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera sebagai bencana nasional. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, menjelaskan bahwa skala dan karakteristik bencana saat ini belum memenuhi kriteria yang selama ini menjadi dasar penetapan status tersebut.
“Status bencana nasional yang pernah ditetapkan Indonesia itu Covid-19 dan tsunami 2004. Hanya dua itu yang menjadi bencana nasional,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Ia menuturkan, banyak bencana besar sebelumnya tetap ditangani secara intensif tanpa penetapan status nasional, seperti gempa Palu, gempa Lombok, dan gempa Cianjur. Menurutnya, penentuan status nasional mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk jumlah korban dan tingkat kesulitan akses evakuasi.
“Faktornya bisa dari skala korban dan kesulitan akses. Rekan media bisa melihat dan membandingkan kondisinya dengan bencana-bencana sebelumnya,” jelasnya.
Situasi Lapangan Dinilai Mulai Terkendali
Suharyanto menegaskan bahwa kondisi lapangan di beberapa wilayah terdampak kini jauh lebih terkendali dibandingkan kesan awal yang beredar di media sosial.
“Memang kemarin kelihatan mencekam. Tapi sekarang setelah media hadir di lokasi dan tidak hujan, khususnya di Sumatera Utara, yang paling serius di Tapanuli Tengah. Wilayah lain relatif lebih terkendali,” ungkapnya.
Penanganan Cukup di Level Provinsi
BNPB memastikan bahwa tanggap darurat tetap ditetapkan di level provinsi, namun pemerintah pusat tetap memberi dukungan penuh dalam penanganan bencana.
“Presiden sendiri sudah membantu besar-besaran. TNI–Polri mengerahkan alutsista, dan kami juga mengerahkan semua kekuatan ke sini,” kata Suharyanto.