Kementerian Pertahanan mengimbau masyarakat untuk belajar dari kasus Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI Angkatan Laut, yang meminta dipulangkan setelah menjadi tentara bayaran di wilayah konflik Ukraina-Rusia.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati apabila menerima tawaran menjadi tentara perang, karena konsekuensinya dapat berupa pencabutan kewarganegaraan.
Terkait permintaan Satria Arta Kumbara untuk dipulangkan ke Indonesia, Brigjen TNI Frega Wenas menyatakan bahwa Kementerian Pertahanan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan menyerahkan keputusan kepada Kementerian Luar Negeri.
Caption | Admin: Filda