JAKARTA – Kementerian Pertahanan akan menugaskan prajurit TNI untuk mengamankan seluruh kilang minyak dan terminal BBM milik PT Pertamina (Persero) mulai Desember 2025. Langkah ini diambil karena Pertamina dinilai sebagai objek vital nasional yang berkaitan langsung dengan kedaulatan energi negara.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, pengamanan aset Pertamina merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI.
“Serta menjaga industri strategis yang mempunyai kaitan dengan kedaulatan negara, sebagai contoh kilang dan terminal Pertamina. Ini juga bagian yang tidak terpisahkan daripada gelar kekuatan kita,” kata Sjafrie .
Rapat tersebut juga dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto serta tiga kepala staf angkatan (KSAD, KSAL, dan KSAU).
Sjafrie menjelaskan, penugasan ini masuk dalam kategori OMSP yang sah secara hukum. “Tugas-tugas pengamanan, instalasi strategis khususnya yang dimiliki oleh Pertamina, ini juga bagian dari OMSP dan ada di dalam revisi Undang-Undang TNI,” ujarnya.
Pengamanan tidak hanya melibatkan pasukan tempur TNI Angkatan Darat, tetapi juga diawasi langsung oleh Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI untuk mendeteksi potensi ancaman sejak dini.
“Sehingga kita bisa mengantisipasi pengamanan secara fisik,” tambahnya.
Menurut Sjafrie, misi utama TNI tetap mempertahankan kedaulatan negara sekaligus menjaga stabilitas nasional demi mendukung pembangunan ekonomi. Untuk itu, diperlukan penguatan postur kekuatan melalui penambahan batalion baru di ketiga matra.
Penguatan ini, lanjutnya, akan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pemerintah daerah serta melindungi industri strategis nasional secara optimal.
“Sehingga kita memang dituntut untuk memperkuat TNI, baik itu kekuatan darat, maupun laut serta udara,” tegas Sjafrie.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena menandai kembalinya TNI dalam pengamanan objek vital nasional setelah sebelumnya tugas serupa banyak dialihkan ke Polri dan satuan pengamanan swasta. Penugasan resmi dijadwalkan mulai berlaku efektif Desember 2025.