JAKARTA – Kementerian Kesehatan memastikan korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung, Jawa Barat, berinisial YTR, mendapatkan penanganan medis secara optimal. Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Menurut Menkes, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin proses pemulihan korban berjalan maksimal, termasuk dari sisi medis. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
”Kemenkes tanggung jawabnya adalah memastikan bahwa perawatan yang paling optimal kita berikan ke yang bersangkutan, dan itu sudah berjalan di RSHS,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, pendekatan penanganan tidak hanya berfokus pada kondisi kesehatan saat ini, tetapi juga mencakup proses pemulihan jangka panjang. Langkah tersebut meliputi rehabilitasi hingga rekonstruksi medis yang disesuaikan dengan kebutuhan korban.
“Termasuk rehabilitasi. Bukan operasi plastik, rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan standar medis,” ujarnya.
Kasus penyekapan yang diduga berlangsung selama tiga tahun ini sebelumnya mengundang perhatian luas publik setelah korban berhasil diselamatkan dalam kondisi memprihatinkan dan langsung mendapatkan perawatan medis.
Di sisi lain, aparat kepolisian telah menahan terduga pelaku berinisial Taufik Hidayat (30). Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, menyebutkan tersangka ditempatkan di sel khusus untuk memastikan pengawasan maksimal selama proses hukum berlangsung.
”Kita lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami,” kata Rudi.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, termasuk tes narkoba. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku tidak mengonsumsi narkotika.
”Tes narkoba sudah keluar hasilnya, negatif. Tersangka hanya mengakui habis minum Intisari, sejenis minuman keras,” ujarnya.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti guna melengkapi berkas perkara. Proses hukum dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.