Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pemerintah untuk menindak tegas sejumlah perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia namun diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Perusahaan-perusahaan tersebut disinyalir menghindari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan transaksi tunai serta memalsukan identitas tenaga kerja menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ilegal.
Menurut Purbaya, praktik tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp4 triliun per tahun dari satu perusahaan saja.
“Ada perusahaan baja China yang beroperasi di sini. Nama-namanya pakai KTP yang dibeli, tapi mereka tidak bayar PPN. Tadinya mau langsung digerebek, tapi nanti kita lihat momen yang tepat,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Pernyataan itu disampaikan usai konferensi pers APBN Kita. Purbaya menegaskan pihaknya telah mengantongi nama-nama perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Ia mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tersebut dimiliki oleh pengusaha asal China yang tidak bisa berbahasa Indonesia dan menjual produk langsung kepada klien secara tunai agar tidak terdeteksi dalam sistem perpajakan.
Disorot Presiden Prabowo
Pengungkapan ini mencuat tak lama setelah Prabowo Subianto melontarkan kritik keras terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rapat kabinet di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
Purbaya mengakui pernyataan Presiden tersebut menjadi teguran langsung baginya.
“Kemarin di Hambalang saya merasa tersindir. Presiden bilang, ‘apakah kita mau dikibulin terus oleh pajak dan bea cukai?’ Walaupun beliau tidak melihat ke saya, tapi itu jelas pesan,” ungkap Purbaya.
Selain sektor baja, Presiden juga menyoroti praktik under invoicing—pelaporan nilai barang di bawah harga sebenarnya—yang diduga melibatkan oknum aparat pajak dan bea cukai. Praktik serupa disebut terjadi di sektor kelapa sawit dan batu bara.
Ancaman Bersih-Bersih Internal
Menanggapi kritik tersebut, Purbaya berjanji akan melakukan pembenahan besar-besaran terhadap sistem perpajakan dan kepabeanan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Salah satu langkah utama adalah percepatan implementasi sistem Coretax untuk menutup celah penghindaran pajak.
Ia juga menegaskan tidak segan mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang tidak mampu memperbaiki kinerja.
“Kalau Bea Cukai tidak bisa dibenahi dalam setahun, ya betul-betul akan dirumahkan. Saya akan kotakin betul,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya penertiban internal yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, yang sejak Mei 2025 telah memecat 26 pegawai dan tengah memproses pemecatan 13 pegawai lainnya.
