Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik keras terhadap kebijakan penonaktifan mendadak sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Ia menilai kebijakan tersebut gagal dikelola secara operasional dan justru merugikan citra pemerintah, meskipun tidak mengurangi besaran anggaran negara.
Kritik itu disampaikan Purbaya dalam rapat gabungan Komisi VIII, IX, dan XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (9/2/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampak berulang kali menoleh ke Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti karena pemutakhiran data penerima bantuan iuran (PBI) sempat membuat gaduh di masyarakat.
“Karena tiba-tiba ketika ada yang mau cuci darah tiba-tiba enggak eligible, gak berhak, kan itu kayanya kita konyol, padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini pak,” tegasnya.
Lonjakan Penonaktifan Picu Gejolak
Purbaya mengungkapkan, jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Februari 2026 mencapai 11,08 juta orang, atau sekitar 11,45 persen dari total kuota 96,8 juta peserta. Angka ini melonjak tajam dibandingkan pola penonaktifan pada bulan-bulan sebelumnya yang rata-rata di bawah satu juta orang per bulan.
“Bulan-bulan sebelumnya itu 7 juta, lalu 1 juta, 1 juta, 1 juta, bahkan di bawah 1 juta. Makanya Februari ini menimbulkan kejutan. Banyak yang berpengaruh dan baru tahu mereka sudah tidak masuk daftar,” jelasnya.
“Jadi ini yang musti dikendalikan ke depan. Kalau angkanya sedrastis begini ya di smoothing sedikit lah, di average 3-5 bulan, terserah. Tapi, jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” ucap Purbaya.
Penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan pada Januari 2026 dan efektif berlaku mulai 1 Februari 2026. BPJS Kesehatan menjelaskan, pembaruan data ini dilakukan untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Empat Usulan Menkeu agar Tak Terulang
Untuk mencegah gejolak serupa di masa depan, Purbaya mengajukan empat usulan perbaikan. Pertama, proses pemutakhiran data harus dilakukan secara profesional dan terencana agar tidak memicu kegaduhan publik.
Kedua, penonaktifan peserta tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui masa transisi selama 2–3 bulan yang disertai sosialisasi masif.
Ketiga, peserta yang dinonaktifkan perlu diberi kesempatan mengajukan sanggahan selama masa transisi untuk dilakukan asesmen ulang. Keempat, penentuan jumlah peserta PBI harus dilakukan secara hati-hati dan terukur.
Purbaya juga mengungkap temuan bahwa sekitar 41 persen penerima PBI JKN saat ini berasal dari kelompok masyarakat desil 6–10, yang seharusnya tidak masuk kategori miskin. Temuan ini, menurutnya, menjadi alarm penting bagi perbaikan tata kelola data penerima bantuan sosial ke depan.
