Fenomena “saweran” digital di media sosial kini menyentuh ranah pejabat negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mengimbau Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk berkonsultasi terkait berbagai hadiah virtual (gift) yang ia terima saat melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok milik putranya.
Meski secara kasatmata hadiah tersebut ditujukan untuk sang anak dan tampak tidak berkaitan dengan jabatan Menkeu, KPK menyarankan agar transparansi tetap dikedepankan demi menghindari zona abu-abu hukum.
Sikap “Hati-hati” Sang Menteri yang Berbuah Apresiasi
Aksi Menkeu Purbaya dalam siaran tersebut viral setelah ia menunjukkan kekhawatirannya secara spontan di depan kamera. Saat para penonton mulai membombardir layar dengan berbagai gift mahal, Purbaya langsung bereaksi.
“Wah jangan banyak-banyak, takut gratifikasi,” cetus Purbaya dalam potongan video yang ramai diperbincangkan netizen.
Sikap waspada ini menuai pujian dari lembaga antirasuah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan apresiasi atas sensitivitas etika yang ditunjukkan oleh bendahara negara tersebut.
“Kami mengapresiasi Pak Menteri yang sangat aware dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (26/2).
Lapor Gratifikasi Semudah Klik di Ponsel
Budi mengingatkan bahwa di era digital ini, pelaporan gratifikasi tidak lagi rumit. Jika ada keraguan apakah sebuah hadiah—termasuk aset digital seperti gift TikTok—masuk dalam kategori yang dilarang, pejabat negara memiliki saluran konsultasi yang luas.
“Jika ragu, dapat dikonsultasikan atau dilaporkan. Terlebih pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa secara online melalui situs gol.kpk.go.id, melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) di internal Kemenkeu, atau lapor langsung ke KPK,” tambah Budi.
Langkah ini dianggap penting untuk menjadi standar baru bagi para penyelenggara negara lainnya yang aktif di media sosial, agar tetap bisa berinteraksi dengan masyarakat tanpa menabrak koridor hukum yang berlaku.