JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudha Sadewa mengungkapkan rencana pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dinilainya lebih banyak menimbulkan kontroversi ketimbang kemajuan nyata.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan sumber daya pemerintah dalam penagihan utang negara yang mencapai triliunan rupiah.
Pengumuman tersebut disampaikan Purbaya saat mengisi acara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10). Menurutnya, keberadaan Satgas BLBI yang dibentuk untuk menangani kasus BLBI era 1998 justru menjadi sumber kegaduhan publik tanpa kontribusi substansial terhadap pendapatan negara.
Alasan Pembubaran Satgas BLBI: Efisiensi dan Minim Hasil
Satgas BLBI, yang dibentuk di bawah naungan Kementerian Keuangan, bertugas mengejar pengembalian dana bantuan likuiditas senilai Rp 144,5 triliunan yang diberikan Bank Indonesia selama krisis moneter 1997-1998. Namun, selama operasionalnya, satgas ini dikritik karena proses hukum yang berlarut-larut dan hasil pemulihan aset yang minim.
Purbaya menekankan bahwa evaluasi internal menunjukkan rendahnya efektivitas satgas tersebut. “Untuk Satgas BLBI, nanti, saya masih dalam proses. Nanti saya lihat seperti apa ininya, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat,” ujar Purbaya melalui sesi Zoom di acara tersebut.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keberadaan satgas justru memicu “noise” atau kegaduhan yang tidak sebanding dengan manfaatnya. “Cuma bikin ribut saja, income-nya gak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri Satgas (BLBI) itu,” tegasnya.
Meski demikian, Purbaya menambahkan bahwa keputusan final masih memerlukan asesmen mendalam. Pemerintah akan mempertimbangkan dampak jangka panjang sebelum secara resmi membubarkan satgas, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Respons Terhadap Gugatan Tutut Soeharto: Sudah Dicabut dan Didukung
Rencana pembubaran ini juga muncul di tengah hiruk-pikuk isu hukum yang melibatkan keluarga Cendana. Baru-baru ini, putri sulung Presiden kedua RI Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto, sempat menggugat Menkeu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan bernomor 308/G/2025/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 12 September 2025, terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pembatasan perjalanan ke luar negeri Tutut dalam rangka pengurusan piutang negara. Kebijakan itu diterbitkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menkeu masih dipegang Sri Mulyani Indrawati.
Namun, Purbaya mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah dicabut oleh penggugat sendiri. “Gugatan mbak Tutut sudah dicabut oleh mbak Tutut, ya, kita hormati,” katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya pertemuan langsung dengan Tutut untuk membahas isu tersebut. “Kita sudah ketemu dengan mbak Tutut, saya sudah diskusi. Pada dasarnya, dia menghormati langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah,” lanjut Purbaya.
Langkah ini menandakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus BLBI secara adil dan transparan, tanpa meninggalkan jejak konflik yang berkepanjangan. Pembubaran Satgas BLBI diharapkan dapat mempercepat restrukturisasi penanganan utang negara, sejalan dengan agenda reformasi fiskal di bawah kepemimpinan baru.