JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) yang mendorong Indonesia untuk meningkatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi karyawan atau PPh 21 guna menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah ambang batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Penolakan ini didasari kondisi defisit APBN yang saat ini masih terkendali di bawah level tersebut. Karena itu, pemerintah enggan melakukan penyesuaian tarif pajak hingga perekonomian nasional benar-benar pulih dan kuat.
“Kan selama ini (defisit) kita tidak 3 persen. Ya, bagus usulan IMF, itu bagus untuk menaikkan pajak. Tapi saya bilang, sebelum ekonominya kuat, kita tidak akan mengubah-ubah tarif pajak,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Alih-alih menaikkan beban pajak bagi pekerja, pemerintah memprioritaskan strategi perluasan basis pajak serta upaya menutup celah kebocoran penerimaan negara. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan fiskal tanpa membebani masyarakat secara langsung.
Purbaya juga menekankan komitmen pemerintah dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, yang diharapkan secara otomatis akan mendongkrak penerimaan pajak dan menekan defisit anggaran tanpa intervensi tambahan.
“Kita akan melakukan ekstensifikasi, menutup kebocoran pajak, dan langkah lainnya. Yang saya pastikan adalah supaya ekonomi tumbuh lebih cepat, sehingga penerimaan pajak lebih tinggi, dan defisit 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” ujarnya.
Sementara itu, dalam analisis fiskal jangka panjangnya, IMF merekomendasikan agar Indonesia mempertimbangkan peningkatan progresif pada pajak penghasilan tenaga kerja sebagai opsi pendanaan berkelanjutan. Tujuannya adalah memperkuat investasi publik dan mendukung pencapaian Visi Emas 2045 sebagai negara maju.
Laporan IMF tersebut menyoroti potensi investasi publik dalam memacu ekspansi ekonomi serta pembukaan lapangan kerja baru. Namun, hal ini memerlukan sumber dana yang stabil guna mengurangi ketergantungan pada pembiayaan defisit.
Simulasi yang dilakukan IMF mencakup opsi kenaikan bertahap pajak karyawan, yang diyakini dapat membantu transisi dari model pendanaan berbasis defisit. IMF memperkirakan defisit APBN Indonesia pada 2025 akan mencapai sekitar 2,92 persen terhadap PDB, mendekati batas atas 3 persen yang telah ditetapkan pemerintah.