Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuan 40 perusahaan baja yang diduga terlibat penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari jumlah tersebut, dua perusahaan terbesar dipastikan akan menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu dekat.
“Yang sektor baja terdeteksi ada 40 perusahaan. Dua yang terbesar akan kita sidak dalam waktu singkat,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Perusahaan-perusahaan yang masuk radar pengawasan disebut berasal dari China dan Indonesia. Meski demikian, terdapat perbedaan informasi di lapangan—sebagian sumber menyebut seluruhnya perusahaan asing, sementara lainnya menyatakan ada campuran perusahaan lokal.
Purbaya menegaskan pihaknya akan menelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum internal di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Seharusnya perusahaan besar itu mudah terdeteksi. Kalau bisa lolos, berarti ada orang saya yang terlibat. Itu akan kami dalami,” tegasnya.
Menteri Keuangan juga membeberkan modus operandi yang digunakan untuk menghindari kewajiban pajak. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan transaksi tunai langsung ke klien tanpa menyetorkan PPN. Selain itu, mereka juga disinyalir membeli KTP masyarakat untuk memanipulasi data karyawan dan administrasi perusahaan.
Potensi kerugian negara akibat praktik ini disebut sangat besar. Menurut Purbaya, satu perusahaan baja saja bisa merugikan negara lebih dari Rp4 triliun per tahun.
“Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, tenaga kerjanya orang China semua, transaksi cash basis, tidak bayar PPN,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, 8 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini tak lepas dari tekanan Presiden. Dalam rapat kabinet di Hambalang, Bogor, pada 6 Januari 2026, Prabowo Subianto secara terbuka mempertanyakan kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
“Saya disindir Presiden di Hambalang. Beliau bilang, ‘Apakah kita mau terus dibohongi oleh pajak dan bea cukai?’ Itu pesan yang sangat jelas,” ungkap Purbaya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Purbaya menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai yang berkinerja buruk, termasuk opsi merumahkan aparatur yang tidak mampu memperbaiki kinerja dalam waktu satu tahun.
Langkah pengetatan ini diambil di tengah shortfall penerimaan pajak 2025 yang mencapai Rp271,7 triliun, dengan realisasi hanya Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun.