JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memberikan klarifikasi mengenai usulan batas usia penggunaan media sosial. Menurutnya, keputusan terkait hal ini akan dibahas dalam sidang kabinet yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi nanti sikap pemerintah akan menjadi sikap bersama dari berbagai lintas kementerian yang diputuskan di sidang kabinet,” ujar Pratikno saat memberikan keterangan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1), dilansir dari inews.
Pratikno menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menunggu masukan lebih lanjut untuk memperdalam kajian terkait batasan usia dalam bermedia sosial. Masukan-masukan tersebut akan dibahas secara lintas kementerian.
“Nanti keputusannya seperti apa, nanti kita akan bahas di internal pemimpin,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya melihat media sosial dari dua sisi, baik positif maupun negatif. Sikap final pemerintah akan disampaikan setelah sidang kabinet selesai.
Namun, Pratikno menegaskan bahwa regulasi mengenai media sosial akan tetap menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Nah, nanti seperti apa keputusannya kita tunggu. Tapi acara hari ini adalah sebagai rangkaian dari upaya kita untuk memperdalam pengetahuan, menggali pengalaman agar kita bisa menentukan kebijakan yang lebih baik. Nah, justru itu tadi yang saya sampaikan, ini yang nanti kita akan rumuskan secara besar-besar,” pungkasnya.