Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers daring baru – baru ini, menegaskan penempatan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah dibenarkan dalam peraturan perundang – undangan.
Mahfud menjelaskan undang – undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa anggota TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian atau lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara BIN, Badan Narkotika Nasional BNN dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT.