JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham) menargetkan penyelarasan sistem hukum nasional dengan standar OECD dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Langkah ini merupakan bagian dari poin ketujuh astacita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat informasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyesuaian peraturan perundang-undangan nasional menjadi kunci agar Indonesia diterima sebagai anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
“Dengan menjadi anggota OECD, Indonesia akan naik kelas dari negara berkembang menjadi negara maju, menyusul Jepang dan Korea Selatan,” ujar Yusril dalam Acara 1 tahun Prabowo Gibran Piala Adhikarya Garuda TV, Senin (20/10/2025).
Yusril juga telah merampungkan sejumlah capaian dalam setahun terakhir, termasuk reformasi kebijakan investasi lintas kementerian untuk melindungi pelaku usaha. Yusril menegaskan, koordinasi dengan kementerian lain terus dilakukan untuk memastikan implementasi yang efektif.
Pemerintah kini mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi, serta mendorong penerapan hukum pidana berbasis restorative justice menjelang berlakunya KUHP baru pada 1 Januari 2026.
“Tiga RUU terkait KUHP telah dirancang dan siap dibahas bersama DPR,” tambah Yusril.
Langkah ini diharapkan mendukung 17 program prioritas nasional pemerintahan Prabowo-Ibran dalam lima tahun ke depan.




