JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum ) Supratman Andi Agtas menjawab keresahan publik terkait risiko pidana atas pengiriman meme atau stiker bergambar pejabat negara di media sosial setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan.
Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Senin (5 Januari 2026), Supratman menegaskan bahwa aktivitas tersebut tetap diperbolehkan selama tidak melanggar batas kesopanan.
“Kemudian yang terakhir, stiker. Kalau stiker jempol, oke. Sama Menteri Hukum, apalagi dengan Presiden, ya siapa yang mau. Tapi kalau dibuat sesuatu yang tidak senonoh, ada batasannya,” kata Supratman.
Pernyataan ini merespons pertanyaan wartawan terkait potensi kriminalisasi terhadap konten digital semacam itu. Supratman menjelaskan bahwa KUHP baru telah mengatur delik penghinaan secara lebih spesifik, namun masyarakat diharapkan mampu membedakan antara ekspresi wajar dan konten yang melampaui batas.
“Jadi sekali lagi, yang seperti ini teman-teman sudah bisa pahami mana yang boleh dan mana yang tidak,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa konten berupa gambar tidak senonoh terhadap pejabat negara, terutama kepala negara atau kepala pemerintahan, jelas telah melewati garis penghinaan.
“Tapi kalau seperti, katakanlah, sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana batasan menghina dan mana kritik,” ucapnya.
Supratman juga menjamin bahwa pemerintah tidak pernah mengambil langkah hukum terhadap kritik murni yang disampaikan masyarakat.
“Sampai saat ini, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil terkait hal-hal yang berkaitan dengan kritik. Tidak pernah ada,” tambahnya.
Pemberlakuan KUHP baru sejak awal 2026 memang memicu diskusi luas, khususnya terkait pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara yang bersifat delik aduan. Pemerintah menegaskan aturan ini tidak bertujuan membungkam kebebasan berpendapat, melainkan melindungi martabat pejabat negara tanpa mengabaikan hak kritik publik.