JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemutaran lagu dalam acara nonkomersial seperti pesta pernikahan tidak dikenakan royalti. Penegasan ini disampaikan menyusul polemik yang berkembang terkait kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di berbagai kegiatan masyarakat.
“Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam (18/8/2025).
Ia menjelaskan, ketentuan royalti hanya berlaku untuk pemutaran lagu di ruang publik yang bersifat komersial, seperti restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan lainnya. Dalam konteks itu, pemilik usaha berkewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas lagu yang diputar di tempat usahanya.
Namun, Supratman juga menekankan pentingnya agar penerapan aturan ini tidak memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Pemerintah kan juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kewajiban pembayaran royalti bukan hanya berdasar pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi juga merujuk pada Konvensi Bern yang berlaku secara internasional.
“Itu berlaku secara internasional dan ini sudah lama ya, bukan barang baru,” jelas Supratman, mengacu pada konvensi yang disepakati di Swiss pada 1886, yang mewajibkan negara anggota melindungi hak cipta karya asing sebagaimana mereka melindungi karya warga negaranya sendiri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik rencana Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang disebut-sebut akan mengenakan royalti atas lagu yang diputar atau dinyanyikan dalam pesta pernikahan. Ia menilai wacana itu tidak masuk akal dan berpotensi membuka praktik penagihan yang tidak adil.
“Kalau begini caranya, saya lihat wacana royalti musik ini makin lama makin ngelantur. Semua sektor mau dikenain, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas bersifat nonkomersil. Ini sudah ngaco, dan sangat membebani masyarakat,” ujar Sahroni dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (15/8).
Polemik mengenai batasan pemakaian lagu dan penarikan royalti masih menjadi sorotan publik. Pemerintah diminta memastikan penerapan aturan ini berjalan adil dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya dalam kegiatan bersifat pribadi atau tradisional.




