JAKARTA = Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan denda jika menolak untuk dites swab Covid-19.
“Itu ada aturan dendanya, maksimal Rp5 juta bila dengan kekerasan bisa Rp7 juta dendanya,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).
Menurutnya, aturan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan Covid-19, disebutkan tidak boleh menolak baik itu swab maupun pemberian vaksin. Bila menolak, maka akan dikenakan denda.
“Kalau ada potensi terpapar dan sebagainya kita minta di tes swab,” tegasnya.
Riza berpendapat, tes swab dapat dilakukan oleh siapa saja baik dari Polda Metro Jaya, TNI dan semua pihak yang akan membantu.
“Intinya swab ini untuk melindungin masyarakat dan keluarga serta lingkngan sekitar,” tutupnya.
Seperti diketahui, pihak Polda Metro Jaya telah menurunkan tim guna melakukan tes swab di Petamburan. Namun, banyak warga yang menolak dilakukan tes swab dengan berbabagi alasan.