JAKARTA – Menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah mengatur skema Work from Office (WFO), Work from Home (WFH), dan Work from Anywhere (WFA).
Pengaturan WFO, WFH, WFA untuk ASN ini sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara mobilitas masyarakat dan kelangsungan layanan publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2025, yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
SE yang ditandatangani pada Rabu (5/3/2025) ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus pergerakan masyarakat tanpa mengorbankan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.”
“Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA),” jelas Menpan RB, Rini Widyantini dalam SE tersebut.
Kebijakan ini akan berlaku selama empat hari sebelum libur nasional, yakni mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Selama periode ini, pimpinan instansi diharapkan mengatur proporsi ASN yang bekerja secara WFO, WFH, dan WFA sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik layanan yang diberikan.
Jaminan Kelancaran Layanan Publik
Salah satu poin utama dalam SE ini adalah komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan layanan publik yang bersifat esensial.
Menpan RB menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, khususnya di sektor-sektor krusial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan.
Oleh karena itu, pimpinan instansi diminta untuk mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) guna memastikan kelancaran operasional selama periode penyesuaian kerja.
Penyedia layanan publik juga diwajibkan memastikan bahwa layanan tetap ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta anak-anak.
Selain itu, organisasi penyelenggara pelayanan publik di setiap instansi harus menjamin bahwa layanan tetap bisa diakses tanpa gangguan berarti.
“Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,” ujar Menteri PANRB.
Akses Pengaduan Masyarakat Tetap Terbuka
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Menpan RB juga meminta setiap instansi melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran serta target kinerja organisasi.
Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau sif, penyesuaian jam operasional harus dilakukan agar layanan tetap optimal.
Tak hanya itu, selama masa penyesuaian tugas kedinasan ini, kanal pengaduan tetap dibuka untuk menampung keluhan serta aspirasi masyarakat.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengakses platform LAPOR! (www.lapor.go.id) serta kanal aduan tatap muka dan media lainnya guna mendapatkan informasi terkait perubahan jadwal atau prosedur layanan.
Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan publik tetap berjalan sesuai standar, baik secara daring maupun luring.***




