JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan sikap tegasnya terhadap segala bentuk penyelewengan anggaran di lingkungan Kementerian Sosial.
Ia memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat penerima manfaat.
“Saya dengan Pak Wamensos (Agus Jabo Priyono) tidak mentoleransi korupsi. Kalau ada pelanggaran, saya dan Pak Wamensos tidak segan-segan melaporkannya langsung ke penegak hukum,” ujar Saifullah di Jakarta, Selasa.
Saifullah menekankan bahwa dana yang dikelola Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Ia menegaskan bahwa peringatan tersebut berlaku tidak hanya bagi pejabat internal, tetapi juga pihak ketiga yang bekerja sama dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk pengelola Sekolah Rakyat di berbagai daerah.
“Sesuai ketentuan yang ada saja, tidak ada korupsi, tidak ada sogok-menyogok,” tambahnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh jajaran Kemensos belajar dari pengalaman kasus-kasus sebelumnya. Menurutnya, pengalaman buruk di masa lalu harus menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Pernyataan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kemensos.
“Pengalaman yang tidak baik jangan sampai terulang dan terjadi lagi di lingkungan Kementerian Sosial.”
“Tentu kami dengan Pak Wamen utamanya itu harus juga memulai lah dari diri kami sendiri.”
“Kami sudah berkomitmen tidak akan mengintervensi, tidak akan mengajak, tidak akan memberikan peluang kepada siapapun untuk terjadinya penyelewengan di lingkungan Kementerian Sosial,” tegas Saifullah.
Sebelumnya, KPK menyebut lima tersangka tersebut terdiri dari tiga individu dan dua korporasi. Namun, identitas mereka belum diumumkan secara detail.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi di lingkungan Kemensos yang pernah terjadi sebelumnya.***
