JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa pemberantasan mafia tanah di Indonesia hampir mustahil dilakukan secara total.
Menurutnya, praktik kejahatan pertanahan ini akan terus eksis sepanjang masih ada individu yang tergiur melakukan kecurangan.
Pernyataan tegas ini disampaikan Nusron terkait maraknya kasus sengketa tanah, termasuk yang menimpa Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun masih akan ada,” ujar Nusron.
Nusron menjelaskan bahwa mafia tanah pada dasarnya merupakan bentuk tindak pidana yang sulit dihilangkan sepenuhnya karena sifat manusia yang rentan terhadap godaan korupsi. Namun, ia menekankan bahwa pencegahan tetap bisa dimaksimalkan melalui penguatan integritas internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta partisipasi aktif masyarakat.
Sebagai langkah konkret mengantisipasi tumpang tindih kepemilikan dan penyerobotan lahan, Nusron mendesak pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode 1961–1997 untuk segera melakukan pendaftaran ulang dan pemutakhiran data.
“Dengan adanya kasus Pak JK ini menjadi momentum, kepada masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1961 sampai 1997 untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan, jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang,” tuturnya.
Kasus sengketa lahan JK menjadi sorotan karena menunjukkan kelemahan sistem pertanahan masa lalu, di mana satu bidang tanah bisa memiliki lebih dari satu bukti kepemilikan sah.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan dan pengawasan ketat untuk menutup ruang gerak para pelaku.
Meski demikian, Nusron mengakui bahwa keberhasilan penuh bergantung pada komitmen bersama antara aparatur negara dan masyarakat dalam menjaga transparansi pengelolaan aset tanah.