JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara periode 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. Penyerahan dilakukan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Langkah ini menandai capaian penting dalam penguatan tata ruang daerah, sekaligus menjadi fondasi kepastian hukum bagi pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Utara. Menteri Nusron menekankan pentingnya sinkronisasi antara RTRW provinsi dan kabupaten/kota guna menghindari konflik pemanfaatan lahan serta penyimpangan di masa depan.
“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Menteri Nusron.
Instruksi tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang diamanatkan Presiden untuk melindungi lahan sawah secara permanen dari alih fungsi. Provinsi Sulawesi Utara berhasil mencapai angka LP2B sebesar 91,14%, melampaui ambang batas minimum 87% yang ditetapkan. Angka ini kini harus dipertahankan dan diimplementasikan secara konsisten hingga tingkat kabupaten/kota.
Menteri Nusron juga menjelaskan hierarki teknis penyusunan rencana tata ruang. RTRW provinsi menggunakan peta skala 1:250.000 sebagai acuan makro, sementara RTRW kabupaten memakai skala 1:50.000 dan RTRW kota 1:25.000. Untuk detail lebih rinci di tingkat kecamatan, digunakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1:5.000.
Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW lengkap. Artinya, 12 daerah lainnya masih harus segera menyusun dan menyelaraskan dokumen tata ruangnya dengan RTRW provinsi. “Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW kabupaten/kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tambah Menteri Nusron.
Gubernur Yulius Selvanus menyambut baik penyerahan Persub tersebut, yang telah dipersiapkan sejak 2019. Dokumen ini selanjutnya akan diproses menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ucap Yulius Selvanus.
Penetapan RTRW Provinsi Sulawesi Utara 2025–2044 diharapkan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, investasi, serta perlindungan sumber daya alam dan lahan pangan di wilayah tersebut.