JAKARTA – Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) efektif berlaku pada hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026.
Penerapan PP Tunas 2026 tersebut mulai menunjukkan dampak awal dengan sejumlah platform global seperti TikTok dan Roblox yang mengambil langkah adaptif meski belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan anak di ruang digital Indonesia melalui pengaturan ketat terhadap penyelenggara sistem elektronik.
Dalam perkembangan terkini, pemerintah mencatat adanya respons berbeda dari platform digital yang masuk dalam daftar pengawasan implementasi aturan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa TikTok dan Roblox telah menunjukkan sikap kooperatif meskipun masih berada dalam tahap penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
“Ada kabar cukup baik datang dari dua platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian yaitu Roblox dan TikTok.”
“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan (kepada PP Tunas) agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat malam.
Roblox diketahui tengah menyiapkan perubahan signifikan khususnya bagi pengguna usia di bawah 13 tahun dengan rencana pembatasan akses layanan.
Platform gim tersebut berencana hanya menyediakan mode offline bagi anak-anak, sementara akses daring akan ditiadakan guna meminimalisasi risiko paparan konten dan interaksi berbahaya.
Namun demikian, kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum diterapkan secara resmi di lapangan.
Pemerintah menyatakan akan memberikan apresiasi apabila langkah tersebut benar-benar direalisasikan sebagai bentuk komitmen perlindungan anak.
Sementara itu, TikTok mengambil pendekatan berbeda dengan fokus pada pengelolaan akun pengguna usia muda.
Platform berbagi video tersebut telah menyampaikan rencana untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan internal.
Selain itu, TikTok juga akan merilis peta jalan operasional khusus untuk kelompok usia 14 hingga 15 tahun sebagai panduan implementasi kebijakan baru.
“Jadi tadi kita sampaikan kepatuhannya kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana (patuh secara penuh pada PP Tunas) hanya saja meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan. Ini kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya,” kata Meutya.
Hingga malam 27 Maret 2026, pemerintah mencatat baru dua platform yang sepenuhnya mematuhi aturan PP Tunas yakni X dan Bigo Live.
Sementara itu, TikTok dan Roblox masih berada dalam kategori kepatuhan parsial karena proses penyesuaian yang belum rampung.
Di sisi lain, sejumlah platform besar lainnya seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.
PP Tunas sendiri merupakan kebijakan strategis yang diperkenalkan Presiden Prabowo Subianto sejak Maret 2025 untuk memperkuat tata kelola platform digital di Indonesia.
Regulasi ini dirancang guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak dari berbagai ancaman seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif.
Sebagai penguat implementasi, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis bagi para platform digital.
Aturan turunan tersebut mengharuskan penyelenggara sistem elektronik menetapkan batas usia pengguna serta melakukan evaluasi mandiri terhadap tingkat risiko layanan yang disediakan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dengan fokus awal pada delapan platform utama yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap anak.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi kelalaian platform digital dalam menjaga keamanan generasi muda di ruang siber.***