JAKARTA – Meta resmi menyesuaikan kebijakan penggunaan platformnya di Indonesia dengan aturan PP Tunas yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Mulai Kamis (9/4/2026), perusahaan induk Instagram, Facebook, dan Threads itu memperbarui Community Guidelines serta memblokir akun yang tidak sesuai usia.
“Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads yang telah setelah pemeriksaan kemarin dilakukan hari Senin lalu kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, perubahan telah resmi diterapkan di seluruh platform milik Meta.
“Per hari ini kita sudah lihat bahwa meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimum usia ke 16 tahun pada seluruh platformnya yaitu Instagram, Facebook, dan juga Threads,” dia menambahkan.
Pihak Meta juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi tersebut. Pemerintah pun menilai seluruh kewajiban telah dipenuhi.
“Jadi secara resmi semua sudah terpenuhi untuk kita berikan penilaian kepatuhan yang bisa kemudian kita apresiasi,” ucapnya.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap, termasuk pembaruan Community Guidelines yang dijadwalkan rampung hingga Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan pantauan, Meta kini menetapkan usia minimum 16 tahun bagi pengguna Instagram, Facebook, dan Threads di Indonesia. Ketentuan ini berbeda dari kebijakan sebelumnya yang memperbolehkan pengguna berusia minimal 13 tahun.
Informasi tersebut diumumkan melalui Pusat Bantuan masing-masing platform dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Meta juga menyatakan bahwa perubahan akan diterapkan secara bertahap selama masa transisi PP Tunas.
Dalam kebijakan baru tersebut, akun pengguna berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan. Sementara pengguna yang merasa terdampak secara keliru dapat mengajukan banding dengan melakukan verifikasi usia.
“Akun Anda mungkin dinonaktifkan sesuai dengan persyaratan PP Tunas untuk aplikasi Meta yang ditetapkan berisiko tinggi. Kami akan memberi Anda pemberitahuan sebelum hal ini terjadi,” tulis Pusat Bantuan Instagram.
“Jika Anda berusia 16 tahun ke atas dan akun Anda terdampak secara keliru, Anda bisa mengajukan banding dengan memverifikasi bahwa usia Anda 16 tahun ke atas”.
Meta menuliskan tiga langkah utama kepatuhan:
- Kebijakan Usia Minimum – Menyesuaikan aturan usia sesuai regulasi Indonesia.
- Pendekatan Bertahap – Meninjau akun dan mengambil tindakan secara bertahap.
- Kerja Sama dengan Komdigi – Terlibat dalam penilaian mandiri risiko sesuai hukum Indonesia.