PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait angka fantastis Rp14,5 triliun yang santer diberitakan belakangan ini. Perusahaan membantah keras bahwa nilai tersebut adalah keuntungan, aset, maupun pendapatan perusahaan.
Klarifikasi ini muncul setelah penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Mirae Asset di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026).
Bukan Milik Perusahaan, Dana Nasabah Aman
Direktur Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan, menegaskan bahwa angka belasan triliun tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan neraca keuangan perusahaan. Ia juga mengimbau para nasabah untuk tetap tenang.
“Kami pastikan seluruh aset nasabah tetap aman. Efek dan dana nasabah tercatat resmi di sistem KSEI dan disimpan terpisah dari aset perusahaan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Tomi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3/2026).
Asal-Usul Angka Rp14,5 Triliun: Jejak Manipulasi Saham BEBS
Berdasarkan penjelasan OJK, angka Rp14,5 triliun tersebut sebenarnya adalah nilai estimasi kerugian sekaligus nilai aset yang dibekukan (freeze) oleh otoritas terkait dugaan manipulasi harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Irjen Daniel Bolly Hyronimus, Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, mengungkapkan bahwa nilai tersebut berasal dari sekitar 2 miliar lembar saham yang harganya sempat melambung tidak wajar hingga 7.150% pada periode 2020-2022.
Penyelidikan mendalam menemukan adanya dugaan:
-
Manipulasi IPO dan Transaksi Semu: Melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 perorangan (nominee).
-
Insider Trading: Praktik perdagangan orang dalam untuk mengerek harga.
-
Tersangka: OJK telah menetapkan ASS (pemilik manfaat BEBS) dan MWK (mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset) sebagai tersangka. Korporasi Mirae Asset sendiri saat ini juga berstatus tersangka dalam perkara ini.
Meski operasional perusahaan diklaim tetap berjalan normal, Mirae Asset menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum. Sejauh ini, OJK telah memeriksa 25 saksi dari berbagai pihak, termasuk perbankan dan pihak nominee, untuk membongkar tuntas skandal manipulasi pasar modal ini.